Senin, 01 November 2010

Mencari fFormat Pengadaan Barang dan jJasa Bidang konstruksi milik Pemerintah (Tahap Kualifikasi)

Aturan lelang di Indonesia masih mempunyai beberapa kelemahan, pertama, pada tahap kualifikasi peserta tender baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi. Tahap ini adalah untuk memilih peserta tender yang mampu baik dari segi modal dan teknis dimana teknis disini mencakup pengalaman perusahaan dalam pekerjaan yang sejenis dengan yang ditenderkan, peralatan yang akan mendukung pekerjaan dan personil yang diusulkan. Dari segi permodalan indikator yang dipakai adalah kekayaan bersih perusahaan. Dari pengalaman selama ini, ternyata banyak pemalsuan data oleh peserta untuk memenuhi kriteria sesuai persyaratan yang diminta dalam dokumen. Aturan ini perlu direvisi supaya menjadi lebih rasional.
Dari segi permodalan indikator yang dipakai adalah kekayaan bersih perusahaan. Menurut saya ini tidak cukup, karena meskipun sebuah perusaahan mempunyai kekayaan yang cukup, belum tentu itu berasal dari core bisnis jasa konstruksi semua. Menurut saya, harus juga dinilai dari sisi perputaran modal dalam jasa konstruksi selama 3 tahun terakhir sehingga bisa dipastikan perusahaan tersebut mempunyai likuiditas modal yang baik.
Menurut Kepres 80,2003, pengalaman perusahaan dalam pekerjaan yang sejenis, diukur dengan rumus KD = C x NPt x indek perubahan harga. Dimana KD adalah kemampuan dasar perusahaan, C adalah konstanta dengan nilai 2 untuk jasa konsultan 3 untuk jasa pemborongan dan 5 untuk jasa lainnya dan NPt adalah nilai pekerjaan tertinggi yang pernah dikerjakan. Artinya jika sebuah perusahaan mempunyai pengalaman dalam 7 tahun terakhir yang tertinggi adalah Rp10,- maka untuk keperluan kualifikasi nilai itu menjadi Rp20,- (jika C = 2) dikalikan lagi dengan suatu indeks dari BPS perubahan harga pada saat melaksanakan pekerjaan itu sampai saat tender, sehingga bisa jadi nilai pekerjaannya menjadi lebih besar lagi. Menurut saya penilaian pengalaman pekerjaan ini kurang mengarah lebih spesifik pada jenis pekerjaan yang akan ditenderkan.
Penilaian kualifikasi secara lebih spesifik yaitu dengan menilai indikator-indikator yang lebih riil seperti dijelaskan diawal diharapkan akan mampu menyeleksi secara optimal calon-calon perusahaan yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar